PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 18
BAB 3 — MTKI
Pimpinan MTKI dilaksanakan secara kolektif oleh seorang ketua, seorang wakil ketua, 3 (tiga) orang ketua divisi, dan seorang ketua komite disiplin yang merangkap anggota.
