PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 17
BAB 3 — MTKI
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas: a. ketua; b. wakil ketua; c. ketua-ketua divisi; d. ketua komite; dan e. anggota. (2) Divisi dalam MTKI terdiri atas: a. Divisi Registrasi; b. Divisi Uji Kompetensi; dan c. Divisi Pembinaan Profesi. (3) Komite dalam MTKI terdiri atas: a. Komite Disiplin Tenaga Kesehatan; dan b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.
