PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2013 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Pasal 15
BAB 3 — MTKI
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, mempunyai fungsi: a. bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan; b. pemberian STR; dan c. pembinaan penyelenggaraan praktik dan/atau pekerjaan keprofesian yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan.
