PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI...
Pasal 32
BAB 6 — PENGELOLAAN PENDAPATAN BLU
(1) Pendapatan BLU Balai Kesehatan digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran balai kesehatan yang terdiri atas pengeluaran untuk biaya pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi. (2) Penggunaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Pimpinan BLU Balai Kesehatan dengan proporsi sebagai berikut: a. biaya operasional dan biaya investasi paling sedikit 40% (empat puluh persen); dan b. biaya pegawai paling banyak 60% (enam puluh persen).
