PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2013 tentang POLA TARIF BADAN LAYANAN UMUM BALAI KESEHATAN DI...
Pasal 31
BAB 6 — PENGELOLAAN PENDAPATAN BLU
Tata cara pengelolaan seluruh pendapatan BLU Balai Kesehatan meliputi perencanaan, penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan, penyetoran, pembukuan, penyimpanan dan pengelolaan rekening, penyaluran, pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
