PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT PUSAT OTAK...
Pasal 15
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program dan anggaran; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan administrasi umum; dan d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
