Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengelolaan urusan administrasi, perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan kesejahteraan sumber daya manusia; c. pengelolaan pendidikan dan pelatihan di bidang pelayanan kesehatan; d. pengelolaan penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan; e. pelaksanaan urusan perbendaharaan; f. pelaksanaan anggaran; g. pelaksanaan urusan akuntansi; h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; i. pengelolaan barang milik negara; j. pelaksanaan urusan hukum, organisasi, dan tata laksana; k. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, kerja sama, dan kemitraan; l. pengelolaan sistem informasi; m. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
n. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
