PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana,
program, dan anggaran, pengelolaan sumber daya manusia, pendidikan, pelatihan, penelitian, pengembangan, dan penapisan teknologi di bidang pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan, layanan pengadaan barang/jasa, barang milik negara, dan sistem informasi, pelaksanaan urusan hukum, organisasi, hubungan masyarakat, kerja sama, dan umum, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) Direktorat sumber daya manusia, keuangan, dan umum dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
