PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; c. pelaksanaan anggaran; d. pelaksanaan urusan akuntansi; e. pengelolaan sistem informasi; f. pengelolaan barang milik negara; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
