PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, barang milik negara, dan sistem informasi, dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. (2) direktorat perencanaan, keuangan, dan barang milik Negara dipimpin oleh direktur. (3) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan tugas dibantu oleh pejabat fungsional.
