Pasal 35
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
(1) Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dilakukan untuk memperoleh kode Puskesmas. (2) Kode Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas khusus dan spesifik yang diberikan oleh Menteri sebagai referensi tunggal yang digunakan untuk komunikasi ataupun interelasi antar sistem. (3) Registrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah Puskesmas memiliki izin operasional. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin operasional Puskesmas ditetapkan. (5) Dalam hal Puskesmas direlokasi atau berubah nama, alamat, dan kategori Puskesmas, kepala dinas kesehatan
daerah kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung untuk pemutakhiran data.
