PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2019 tentang PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 34
BAB 5 — PERIZINAN DAN REGISTRASI
Dalam hal Puskesmas tidak berfungsi lagi sebagai Puskesmas, kepala daerah kabupaten/kota harus melaporkan kepada Menteri dengan tembusan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi.
