PERMENKES
Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Pasal 5
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk DAM yang berada di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos lintas batas darat dikeluarkan oleh Kepala KKP.
