PERMENKES
Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Pasal 4
(1) Setiap DAM wajib memiliki izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk menerbitkan izin usaha DAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah kabupaten/kota harus mempersyaratkan adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
