PERMENKES
Higiene Sanitasi Depot Air Minum
Pasal 13
(1) Sertifikat Laik Higiene Sanitasi berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. (2) Ketentuan perpanjangan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. 2014, No.1111
