PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN BELAJAR BAGI PEGAWAI...
Pasal 9
BAB 3 — KEWAJIBAN DAN HAK
PNS yang diberikan Izin Belajar, berhak mengikuti pendidikan sesuai kurikulum di Institusi Pendidikan, dengan tetap menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
