PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI...
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
(1) Dalam melakukan praktiknya, Ahli Teknologi Laboratorium Medik wajib melakukan pencatatan dan pelaporan. (2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
