PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2015 tentang IZIN DAN PENYELENGGARAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI...
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN PRAKTIK AHLI TEKNOLOGI LABORATORIUM MEDIK
(1) Ahli Teknologi Laboratorium Medik dapat melaksanakan kewenangan selain sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 apabila dalam penugasan pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kompetensi, kedaruratan dan kemungkinan untuk dirujuk.
