PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 6
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Imunisasi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan pada bayi sebelum berusia 1 (satu) tahun. (2) Jenis imunisasi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Bacillus Calmette Guerin (BCG); b. Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B (DPT-HB) atau Diphtheria Pertusis Tetanus-Hepatitis B-Hemophilus Influenza type B (DPT- HB-Hib); c. Hepatitis B pada bayi baru lahir; d. Polio; dan e. Campak.
