PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 5
BAB 2 — JENIS IMUNISASI
(1) Imunisasi rutin merupakan kegiatan imunisasi yang dilaksanakan secara terus menerus sesuai jadwal. (2) Imunisasi rutin terdiri atas imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan.
