PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI WAJIB
(1) Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan jajarannya bertanggung jawab menggerakkan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib. (2) Menggerakkan peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemberian informasi melalui media cetak, media elektronik dan media luar ruang; b. advokasi dan sosialisasi; c. pembinaan kader; d. pembinaan kepada “kelompok binaan balita dan anak sekolah”; dan/atau e. pembinaan organisasi atau lembaga swadaya masyarakat.
