PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 23
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI WAJIB
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab menyiapkan biaya operasional untuk pelaksanaan pelayanan imunisasi wajib. (2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya: a. transport dan akomodasi petugas; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. bahan habis pakai; c. penggerakan masyarakat; dan d. pemeliharaan dan perbaikan peralatan rantai vaksin.
