PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI WAJIB
Pendistribusian vaksin harus dilakukan sesuai cara distribusi yang baik untuk menjamin kualitas vaksin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
