PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN IMUNISASI
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN IMUNISASI WAJIB
(1) Dalam rangka penyediaan vaksin, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang produksi vaksin untuk memenuhi kebutuhan vaksin sesuai dengan perencanaan nasional. (2) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat memenuhi kebutuhan vaksin nasional, maka Menteri dapat menunjuk pedagang besar farmasi milik Pemerintah untuk melakukan impor.
