PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 5
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Pembina mempunyai fungsi MENETAPKAN kebijakan pengembangan akreditasi rumah sakit. (2) Pembina mempunyai tugas: a. MENETAPKAN visi dan misi serta peraturan internal KARS; b. MENETAPKAN kode etik dan disiplin akreditasi rumah sakit; c. merumuskan kebijakan perkembangan akreditasi rumah sakit; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. memberikan petunjuk, pertimbangan dan nasehat dalam menyelesaikan masalah yang diajukan Komisioner; e. mengusulkan kepada Menteri untuk mengangkat dan memberhentikan Komisioner; dan f. membentuk panitia Ad Hoc Etik dan Disiplin.
