PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 417-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Pasal 4
BAB 3 — ORGANISASI
(1) Susunan Organisasi KARS terdiri dari Pembina, Komisioner dan kelompok surveior. (2) Pembina KARS adalah Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan. (3) Komisioner terdiri dari : a. Ketua; b. Wakil Ketua; c. Sekretariat; d. Bidang Akreditasi; e. Bidang Pendidikan dan Pelatihan; f. Bidang Komunikasi, Data dan Informasi; g. Bidang Penelitian dan Pengembangan; dan h. Koordinator Surveior.
