PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 43
BAB 19 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan penerapan tarif atas pelayanan kesehatan bagi peserta PT Askes (Persero) di Puskesmas, Dokter Keluarga, Balkesmas, dan Rumah Sakit sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
