PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 42
BAB 18 — PENGELOLAAN PENERIMAAN
(1) PT Askes (Persero) melakukan pembayaran kepada PPK atas biaya jasa sarana dan jasa pelayanan yang telah diberikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Besarnya jasa pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maksimum sebesar 44% (empat puluh empat persen). (3) PPK melakukan pengelolaan atas penerimaan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
