PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 416-menkes-per-ii-2011 Tahun 2011 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN BAGI...
Pasal 27
BAB 8 — PELAYANAN TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Pelayanan transplantasi organ dilakukan di PPK Tingkat Lanjutan. (2) Jenis pelayanan transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (3) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini. (4) Besaran tarif transplantasi organ sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi biaya pelayanan kesehatan untuk resipien dan pendonor.
