Pasal 7
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikecualikan untuk: a. hari libur nasional dan cuti bersama yang
ditetapkan oleh pemerintah; b. satuan kerja/unit kerja yang tugasnya bersifat khusus termasuk yang bekerja pada unit pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri; dan c. Pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan serta tugas belajar yang dibebaskan dari pekerjaan yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengecualian hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tetap harus memenuhi jumlah hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3). (3) Pengecualian hari dan jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
