PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 6
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Ketentuan hari dan jam kerja khusus pada bulan ramadhan dapat ditentukan lain sesuai dengan penetapan hari dan jam kerja oleh pemerintah. (2) Hari dan jam kerja pada bulan ramadhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan surat edaran Sekretaris Jenderal.
