Pasal 19
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai yang melaksanakan cuti besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan menjalankan ibadah haji pertama kali selama di Arab Saudi diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) dan diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk hari sebelum pemberangkatan dan hari setelah kepulangan. b. bagi Pegawai perempuan yang menjalani cuti besar dengan alasan kelahiran anak keempat dan seterusnya, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk paling lama 3 (tiga) bulan; atau c. bagi Pegawai yang menjalani cuti besar dengan alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan:
- pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen) untuk sejumlah cuti tahunan tahun berjalan yang belum dipergunakan paling lama 12 (dua belas) hari kerja; atau
- pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) untuk sisa cuti besar yang diambil setelah dikurangi jumlah cuti tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1. (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal cuti dilaksanakan.
