PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI...
Pasal 18
BAB 3 — POLA PERHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0% (nol persen).
