Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN INSTITUSI PENERIMA WAJIB LAPOR
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai IPWL, lembaga lain yang melaksanakan rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memenuhi syarat: a. mendapatkan persetujuan dari Menteri sebagai Lembaga Rehabilitasi Medis; b. ketenagaan; c. mampu memberikan pelayanan terapi Rehabilitasi Medis Narkotika; d. memiliki fasilitas pelayanan rawat jalan yang memenuhi standar pelayanan rehabilitasi Narkotika. (2) Persetujuan dari Menteri sebagai Lembaga Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi dokter dan perawat yang terlatih di bidang gangguan pengunaan Narkotika. (4) Dalam hal Lembaga Rehabilitasi Medis belum dapat memenuhi persyaratan ketenagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Lembaga Rehabilitasi Medis wajib bekerja sama dengan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan sebagai IPWL. (5) Pelayanan terapi Rehabilitasi Medis Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi pelayanan gawat darurat, penapisan dan pengkajian, intervensi psikososial, uji Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, rujukan manajemen putus zat, dan rujukan rawat jalan rumatan. (6) Standar fasilitas pelayanan rawat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. memiliki ruang periksa; b. memiliki program rawat jalan berupa intervensi psikososial sederhana; dan
c. memiliki standar prosedur operasional untuk layanan Rehabilitasi Medis Narkotika rawat jalan.
