PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS...
Pasal 9
BAB 4 — PENGUJIAN
(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan sertifikat laik operasi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. (2) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik yang dinyatakan belum lulus pengujian dan pemeriksaan harus diberikan surat keterangan atau rekomendasi dilakukan perbaikan dengan jangka waktu tertentu.
