PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS...
Pasal 8
BAB 4 — PENGUJIAN
(1) Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali. (2) Selain diuji dan diperiksa sebelum dioperasionalkan untuk pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instalasi Gas Medik dan Vakum Medik harus diuji dan diperiksa secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. (3) Tabung Gas Medik, Oksigen Konsentrator portabel dan alat Vakum Medik portabel harus diuji dan/atau dikalibrasi secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan oleh institusi penguji yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
