PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS...
Pasal 6
BAB 3 — PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK
(1) Dalam penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Gas Medik dan Vakum Medik atau menunjuk pihak yang berkompeten. (2) Pengoperasian Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan Standar Prosedur Operasional.
