PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS...
Pasal 5
BAB 3 — PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK
(1) Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik di fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui: a. Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik; b. tabung Gas Medik; c. Oksigen Konsentrator portabel; dan/atau d. alat Vakum Medik portabel. (2) Dalam hal penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik pada fasilitas pelayanan kesehatan di ruang operasi, ruang intensif, dan ruang gawat darurat harus dilakukan melalui penyaluran pada Sistem Instalasi Gas Medik dan Vakum Medik. (3) Penggunaan Gas Medik dan Vakum Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan penggunaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
