PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK
(1) Vakum Medik meliputi sebuah rakitan dari peralatan vakum secara sentral dan jaringan pemipaan untuk
pemakaian penghisapan cairan tubuh pada pasien secara medik, bedah medik, dan buangan sisa gas anestesi. (2) Buangan sisa gas anestesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penangkapan dan penyaluran gas yang dibuang dari sirkit pernapasan pasien selama operasi normal gas anastesi atau peralatan analgesi.
