PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK PADA FASILITAS...
Pasal 2
BAB 2 — JENIS GAS MEDIK DAN VAKUM MEDIK
(1) Gas Medik terdiri atas Gas Medik murni dan Gas Medik campuran. (2) Gas Medik murni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. oxygen (O2); b. dinitrogen oksida/nitrous oxide (N2O); c. nitrogen (N2); d. karbon dioksida (CO2); e. helium (He); f. argon (Ar); g. udara tekan medik (medical compressed air); dan h. udara tekan alat (instrument air). (3) Gas Medik campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan campuran dari Gas Medik murni.
