PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2014 tentang CARA DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN YANG BAIK
Pasal 3
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dilakukan oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sesuai tugas dan fungsi masing-masing. www.djpp.kemenkumham.go.id
