PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 38
BAB 8 — ESELON
(1) Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan adalah pejabat struktural eselon II b. (2) Kepala Balai Pelatihan Kesehatan adalah pejabat struktural eselon III a. (3) Kepala bagian dan kepala bidang di Balai Besar Pelatihan Kesehatan adalah pejabat struktural eselon III b. (4) Kepala subbagian dan kepala seksi di Balai Besar Pelatihan Kesehatan dan Balai Pelatihan Kesehatan adalah pejabat struktural eselon IV a.
