PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 35
BAB 6 — TATA KERJA
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit kerja dari bawahan, wajib diolah dan digunakan sebagai bahan untuk
menyusun laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
