PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis...
Pasal 24
BAB 4 — INSTALASI
(1) Instalasi merupakan fasilitas penunjang penyelenggaraan operasional di bidang pelatihan sumber daya manusia kesehatan. (2) Instalasi dipimpin oleh seorang pejabat nonstruktural yang bertanggung jawab kepada kepala UPT. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Pimpinan Instalasi dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan beberapa penanggung jawab ruangan dalam jabatan nonstruktural yang ditetapkan oleh Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan. (4) Jenis instalasi disesuaikan dengan kebutuhan dan pengembangan pelayanan pelatihan. (5) Jumlah dan jenis instalasi ditetapkan oleh Kepala UPT Bidang Pelatihan Kesehatan setelah mendapat persetujuan dari Kepala BPPSDMK.
