PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap Tukang Gigi yang telah melaksanakan pekerjaan Tukang Gigi sebelum diterbitkannya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
