PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2014 tentang PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PERIZINAN, PEKERJAANTUKANG GIGI
Pasal 11
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Setiap Tukang Gigi yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan izin sementara; dan c. pencabutan izin tetap.
