PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2013 tentang SUSU FORMULA BAYI DAN PRODUK BAYI LAINNYA
Pasal 22
BAB 5 — PROMOSI DAN IKLAN SUSU FORMULA BAYI
Tenaga kesehatan, dan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara apapun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
