Pasal 21
BAB 5 — PROMOSI DAN IKLAN SUSU FORMULA BAYI
Produsen atau distributor Susu Formula Bayi dan/atau Produk Bayi Lainnya, dilarang melakukan promosi Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya dengan cara sebagai berikut: a. pemberian contoh produk secara cuma-cuma; b. pemberian suplai gratis, potongan harga, atau bentuk apapun atas pembelian Susu Formula Bayi sebagai daya tarik dari penjual; c. pemberian hadiah bagi yang mampu menjual dan/atau membeli Susu Formula Bayi; d. menjual atau menawarkan dengan cara melebih-lebihkan produk melalui telepon, email dan sarana elektronik lainnya; e. penawaran atau penjualan langsung Susu Formula Bayi dengan menggunakan jasa sales marketing baik yang datang ke rumah atau tempat sarana umum; f. penggunaan tenaga kesehatan untuk memberikan informasi tentang Susu Formula Bayi kepada masyarakat; g. menggunakan gambar Bayi sehat yang seolah-olah menjadi sehat karena penggunaan produknya; dan h. mengidealkan produknya seolah-olah yang terbaik.
