PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 79
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
(1) Pembebasan tagihan negara ditetapkan oleh Menteri atas dasar permohonan pihak yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan dari BPK. (2) Pembebasan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir 9
