PERMENKES
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA...
Pasal 78
BAB 6 — PENGHAPUSAN KERUGIAN NEGARA
Salinan dari semua keputusan penghapusan dan/atau peniadaan selisih kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77 disampaikan kepada : a. BPK; b. Menteri Keuangan; c. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); d. Inspektur Jenderal; e. Direktur Jenderal/Kepala Badan; dan f. Kepala Kantor/UPT/Satuan Kerja.
